Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Masterplan Pencegahan Kebakaran

Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Masterplan Pencegahan Kebakaran

Indonesia - 09 September, 2023

Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Ketapang Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di dua Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), yaitu KHG Pawan-Kepulu dan KHG Kepulu-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2023 ini juga diagendakan sebagai Rapat Pleno penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam penerapan strategi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang lima tahun ke depan. Dalam pidato pembukaan tertulisnya, Bupati Kabupaten Ketapang, Martinus Rantan, menyampaikan kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Ketapang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pencegahan kebakaran yang dapat merugikan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Ketapang Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di dua Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), yaitu KHG Pawan-Kepulu dan KHG Kepulu-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2023 ini juga diagendakan sebagai Rapat Pleno penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) dalam penerapan strategi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang lima tahun ke depan. Dalam pidato pembukaan tertulisnya, Bupati Kabupaten Ketapang, Martinus Rantan, menyampaikan kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Ketapang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pencegahan kebakaran yang dapat merugikan masyarakat.

Dissemination of the District Regulation on Fire Prevention Masterplan

Menurut Kepala Bappeda, Harto, rencana induk pencegahan karhutla ini dicanangkan pada tahun 2020 sebagai hasil diskusi antar multi pihak yang merasa perlu adanya upaya pencegahan. Harto mengingatkan peserta yang hadir terkait dampak buruk asap dan kabut terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat akibat kebakaran yang terjadi pada musim kemarau. Dari luas lahan gambut di Kabupaten Ketapang yang mencapai sekitar 250.000 ha, masterplan ini fokus pada KHG seluas 65.000 ha di Kecamatan Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong, karena wilayah tersebut merupakan wilayah yang paling rentan terhadap kebakaran setiap tahunnya.

Perbup tersebut menjadi dasar pelaksanaan dokumen masterplan yang berfungsi sebagai pedoman pencegahan kebakaran serta pengelolaan lahan gambut jangka panjang di kedua KHG. Perbup ini juga merangkum strategi-strategi dari rencana induk, yaitu peningkatan kapasitas dan kesadaran masyarakat, penataan dan perbaikan hidrologis gambut, perlindungan hutan dan pengelolaan lahan berkelanjutan, serta pemantauan lahan gambut. Untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan tersebut, dapat dibangun kolaborasi dengan berbagai multi pihak seperti pihak swasta (perusahaan), LSM, dan masyarakat.

_MG_3437.JPG

Para multi pihak yang hadir dalam acara ini antara lain perwakilan dari Sekretariat Bersama (Sekber) Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kabupaten Ketapang, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ketapang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kabupaten Ketapang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ketapang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ketapang, Manggala Agni Kabupaten Ketapang, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Beberapa perwakilan dari Kecamatan Matan Hilir Selatan serta dari Desa Sungai Pelang, Desa Sungai Besar, Desa Pematang Gadung, dan Desa Sungai Bakau turut hadir dalam kegiatan ini. Peserta lainnya yang hadir adalah perwakilan dari Asosiasi Produsen Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan beberapa LSM seperti Tropenbos Indonesia (TI), YIARI, dan Sangga Bumi Lestari.

Dissemination of the District Regulation on Fire Prevention Masterplan

Sesi diskusi terfokus pada Rencana Aksi Daerah, dimana para peserta memberikan masukan dan pemikiran kepada Bappeda yang memimpin penyusunan Rencana Aksi Daerah. Beberapa masukan tersebut antara lain terkait dengan permintaan dukungan administrasi dan penyediaan anggaran dalam pelaksanaan program pencegahan kebakaran, peningkatan kolaborasi pemantauan gambut, pemetaan kawasan rawan kebakaran, pelaksanaan peningkatan kesadaran dan perencanaan pembangunan sekat kanal, serta formulasi skema pemanfaatan gambut yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat. Seluruh pihak yang hadir menyampaikan komitmennya untuk mendukung implementasi masterplan dalam RAD yang telah dirumuskan.

Dissemination of the District Regulation on Fire Prevention Masterplan

Sebagai penutup, Kepala Sekretariat Bersama (Sekber), Donatus Rantan menyampaikan bahwa “pencegahan” merupakan kata kunci dalam masterplan tersebut; Oleh karena itu, kegiatan terkait pencegahan perlu didukung penuh dalam konteks penanganan kebakaran hutan dan lahan.**